Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 di Bali, Sehari Bertambah 494 Pasien, Didominasi Klaster Keluarga, Kantor, dan Upacara Adat

Kompas.com - 21/01/2021, 07:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAs.com - Jumlah kasus Covid-19 di Bali dalam satu hari bertambah 494 kasus pada Rabu (20/1/2021).

Penambahan kasus meroket tajam hingga dua kali lipat dari hari sebelumnya yakni 247 kasus.

Menurut catatan Kompas.com, penambahan kasus Covid-19 tersebut adalah angka tertinggi di Bali sejak Maret 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya mengatakan tingginya penularan di Bali didominasi dari klaster keluarga, upacara adat, dan perkantoran.

Baca juga: Hari Ini Kasus Covid-19 di Bali Meroket, Tertinggi sejak Pandemi, Ini Penyebabnya

Sementara itu menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra penambahan kasus 494 pasien didominasi tranmisi lokal.

"Terkonfirmasi sebanyak 494 orang, (di mana) 456 orang melalui transmisi lokal dan 38 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)," kata Dewa Made dalam keterangan tertulis, Rabu.

Sedangkan untuk kasus pasien sembuh pada Rabu (21/1/2021) bertambah 246 orang dan enam pasien meninggal dunia.

Dengan penambahan 494 kasus, secara komulatif pasien terkonfirmasi di Bali sebanyak 22.423 orang. Pasien sembuh sebanyak 19.179 orang (85,53 persen) dan pasien meninggal sebanyak 607 orang atau 2,71 persen.

Baca juga: Kristen Gray dan Pasangannya Tinggalkan Bali, Minta Maaf jika Dianggap Bersalah

Denda Rp 100.000 untuk pelanggar protokol kesehatan

Sementara itu untk menekan angka penyebaran Covid-19 di Bali, Gubernur Bali telah mengeluarkan Surat Edaran nomo 01 Tahun 2021 pada 6 Januari 2021.

Surat edaran tersebut terkait Pelaksaaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era baru di Provinsi Bali.

SE yang mengatur tentang PPKM ini menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Bule Slovakia Tewas di Bali dengan Luka Tusuk di Leher, Diduga Dibunuh

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapan pun dan dimana pun," kata Dewa Indra.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com