KARAWANG, KOMPAS.com - Dua tersangka pada kasus pembunuhan Mahasiswa Universitas Telkom asal Karawang, Rio Hadiyan (24) dan Husain Abdurrohim (21) diduga menerima uang yang diduga hasil kejahatan. Uang tersebut diduga milik korban, Fathan Ardian Nurmiftah (19).
Setelah membantu tersangka Jhovi Fernando alias Jo (31) membuang Jasad Fathan di Cilamaya Kulon, Rio dan Husain mendapat uang masing-masing Rp 400.000 dan Rp 300.000.
"Diduga kuat uang milik korban," ujar Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Karawang, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Di Balik Pembunuhan Mahasiswa Telkom, Mayat Dibungkus 3 Lapis, Pelaku Sempat Makan Sate dan Merokok
Diketahui, setelah Fathan tak bernyawa di kontrakannya, Jo membawa barang-barangnya ke rumah rekannya. Barang-barang itu di antaranya motor, dua handhone, dan kartu ATM.
"ATM-nya masih utuh. Yang dijual baru motornya, kalau gak salah Rp 2,5 juta," ungkap Rama.
Husain diketahui perperan membnatu mengikat, membungkus, dan membuang jasad korban. Sementara Rio hanya mengantar membuang jasad di Cilamaya Kulon.
Ada 40 adegan yang direka ulang. Dari reka adegan itu, polisi menemukan fakta baru, di antaranya peran Husain pada kasus itu. Ia baru datang ke kontakan Jo dua hari setelah Fathan tiada.
Jasad Fathan ditemukan warga yang telah lari pagi di parit pesawahan Dusun Kecemek, Desa Bayurkidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 05.48 WIB.
Saat itu identitasnya belum diketahui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.