Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dicekik dan Disumpal dengan Kapur Toilet, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2021, 18:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Magelang, Jawa Tengah, berinisial RH (26), warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Diketahui, tersangka melahirkan dan membunuh bayinya di kamar mandi asrama di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr Soerojo saat sedang menjalani magang sebagai perawat, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku membunuh bayinya dengan cara mencekik dan menyumpal mulutnya dengan kapur toilet.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dan sudah memanggil teman pria tersangka yang diduga menghamilinya untuk dimintai keterangan.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Mengaku ada penyakit kista

Ilustrasi kista, kista ovariumShutterstock Ilustrasi kista, kista ovarium

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah temannya tersangka curiga melihat bungkusan tas kresek di dalam kamar mandi saat menolong RH.

Saat itu, RH mengaku kepada temannya jika memiliki panyakit kista di rahimnya sudah keluar.

"Dia bilang ke teman seasrama, kalau dalam rahimnya ada kista sehingga perut nampak besar seperti orang hamil," kata Fidel saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Detik-detik Tubuh Yati Diterkam dan Diseret Buaya hingga Menghilang, Disaksikan Anak

 

2. Tersangka mengaku habis melahirkan

Ilustrasi seorang suami membantu istrinya melahirkan.Thinkstock Ilustrasi seorang suami membantu istrinya melahirkan.

Melihat tersangka yang mengalami pendarahan, temannya pun kemudian membawanya ke UGD RSJ Prof dr Soerojo.

Kepada dokter dan perawat, RH mengaku jika penyakit kistanya keluar hingga menyebabkan pendararahan.

Namun, dari hasil diagnosa dokter bahwa tersangka pendarahan karena habis melahirkan.

"Dokter bertanya kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui kalau habis melahirkan. Selanjutnya, dokter, perawat dan saksi ke tempat kejadian perkara, dan menemukan jasad bayi di dalam koper," ujarnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Magelang Kota Iptu Suharto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidokkes Polda Jawa Tengah, bayi tersangka berjenis kelamin perempuan berusia kurang lebih 9 bulan dalam kandungan, dan usia di luar kandungan sekitar 1 hari.

"Pada jasad bayi didapati luka-luka akibat kekerasan benda tumpul," kata Suharto.

Baca juga: Mahasiswi di Magelang Sumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet hingga Tewas

 

3. Disumpal dengan kapur toilet dan dicekik

Ilustrasi mayat bayiKOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI Ilustrasi mayat bayi

Dari pengakuan RH, ia membunuh bayinya dengan cara dicekik dan menyumpal mulutnya dengan kapur toilet.

Usai dibunuh, jasad bayinya dibungkus palstik kresek dan dimasukkan ke koper.

"Tersangka seorang diri saat melahirkan dan melancarkan aksi sadisnya itu," ungkapnya.

Usai membunuh bayinya, rencananya RH akan menguburkan sendiri bayinya di perkarangan belakang asrama.

Kata Fidel, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena ia masih dalam perawatan medis.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

 

4. Polisi panggil teman pria tersangka

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Usai kejadian itu, kata Fidel, pihaknya sudah memanggil teman pria dari tersangka RH yang diduga menghamilinya untuk dimintai keterangan.

"Teman pria tersangka sudah kita panggil. Posisi yang bersangkutan di Indramayu," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain koper, kamper atau kapur toilet, seprai, handuk dan lainnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

 

5. Terancam lima belas tahun penjara

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sesuai dengan Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak," jelasnya.

Selain itu, sambung Fidel, RH juga dijerat Pasal 341 KUHP dan Pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Baca juga: Mahasiswi Penyumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet Terancam 15 Tahun Penjara

 

(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com