KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Sebelumnya, Agustinus diperiksa di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Agustinus diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada Senin (18/1/2021).
Pantauan Kompas.com, pemeriksaan dimulai dari pagi hingga sore di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
Hingga pukul 15.30 Wita, pemeriksaan masih berlangsung.
Baca juga: Utas Viral WNA Ajak Turis Asing ke Bali Saat Pandemi, Imigrasi Tak Temukan Data Kristen Gray
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, Bupati Agustinus diperiksa penyidik Kejaksaans sebagai tersangka.
Abdul mengaku belum bisa memastikan Agustinus langsung ditahan atau tidak.
"Kita juga belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak karena hal itu menjadi kewenangan penyidik," kata Abdul.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.