Dijelaskan Eko, untuk memasukan narkotika tersebut ke dalam lapas, kedua tersangka meminta M, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) mengantar pakaian dalam plastik saat jam berkunjung.
Dalam plastik pakaian itu ganja itu disimpan dan lolos dari pemeriksaan petugas.
“Ganja ini juga dijual ke narapidana lainnya," ungkapnya.
Kata Eko, kedua narapida tersebut merupakan napi kasus sabu-sabu dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Sekarang kita tahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut. Kita ingin bongkar transaksi narkoba di LP itu secara tuntas,” tegasnya.
Sementara untuk DPO berinisial M, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Untuk M ini masih diburu petugas," ujarnya.
(Penulis Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.