KUPANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial HMNK (37), ditangkap aparat kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda NTT.
HMNK ditangkap, setelah jadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan uang Rp 100 juta.
"Pelaku ditangkap di perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kemarin," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021) malam.
Ibu rumah tangga itu masuk dalam DPO penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT sejak akhir tahun 2019 lalu.
Baca juga: Cerita 5 Orang di NTT yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
HMNK masuk dalam DPO Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/408/XI/RES.1.11/2019/SPKT tanggal 13 November 2019 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Polisi juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor SP-Sidik/105/III/RES.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 3 Maret 2020.
HMNK diketahui sudah pindah dari alamatnya ke Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus itu, kata Krisna, ditindaklanjuti polisi setelah seorang pengusaha yang tinggal di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, bernama Zainal Abidin (37) melaporkan HMNK.