Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Penipuan Rp 100 Juta dan Jadi Buronan, Wanita Ini Ditangkap

Kompas.com - 15/01/2021, 21:21 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial HMNK (37), ditangkap aparat kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda NTT. 

HMNK ditangkap, setelah jadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan uang Rp 100 juta.

"Pelaku ditangkap di perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kemarin," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021) malam.

Ibu rumah tangga itu masuk dalam DPO penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT sejak akhir tahun 2019 lalu.

Baca juga: Cerita 5 Orang di NTT yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

HMNK masuk dalam DPO Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/B/408/XI/RES.1.11/2019/SPKT tanggal 13 November 2019 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Polisi juga sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor SP-Sidik/105/III/RES.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 3 Maret 2020.

HMNK diketahui sudah pindah dari alamatnya ke Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus itu, kata Krisna, ditindaklanjuti polisi setelah seorang pengusaha yang tinggal di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, bernama Zainal Abidin (37) melaporkan HMNK.

Zainal mengaku mengalami penipuan itu sejak tanggal 26 Juli 2019.

Saat itu, Zainal mengaku kalau dirinya menitipkan uang Rp 100 juta kepada terlapor untuk pembelian beberapa ekor sapi.

Baca juga: Gubernur NTT dan Wakilnya Positif Covid-19, Sekda Jamin Pemerintahan Tetap Berjalan

Namun, hingga akhir tahun 2019, sapi pesanan belum juga dikirim.

HMNK pun berbelit dan susah dihubungi sehingga pelapor mengadukan ke polisi di Polda NTT.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolda NTT untuk proses hukum selanjutnya," tutup dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com