Namun, sejumlah pegawai tetap kembali ke kantor, dan saat itu mendapati bendera sudah tidak di tiang.
"Bendera sudah tidak ada lagi pada malam hari Selasa, diduga sudah diturunkan warga," katanya.
Menurut dia, pegawai terlambat kembali ke kantor karena jarak ke rumah duka sangat jauh dan medan yang sulit.
"Dan perlu kami beritahukan bahwa kejadian tersebut sama sekali tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian," katanya.
"Namun karena kondisi dan situasi pada hari Selasa kemarin tidak memungkinkan untuk dapat kembali tepat waktu dan menurunkan bendera," pungkasnya.
Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli mengatakan, Merah Putih adalah simbol negara.
Pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 7 diatur soal penggunaan bendera negara, disebutkan bahwa pengibaran bendera dan atau penurunan bendera Negara dilakukan pada waktu, antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Siswanto menilai pihak staf UPT lalai dalam menjaga simbol negara.
"Kantor itu, milik Provinsi Sumatera Utara, harusnya memberikan contoh baik, bukan seperti yang terjadi ini," katanya kepada Kompas.com, saat ditemui, Kamis (14/01/2021).
Menurut dia, kepala UPT hingga staf bisa kena sanksi atas kelalaian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.