Salin Artikel

Viral Foto Merah Putih Dibiarkan Berkibar Malam Hari di UPT Cipta Karya Gunungsitoli, gara-gara Staf Melayat

Foto-foto tersebut beredar melalui WhatsApp Group (WAG). 

Kompas.com berupaya mendapatkan keterangan Kepala UPT Cipta Karya Gunungsitoli Jon Horasman E. Naibaho. Sayangnya, ia sedang berada di luar kota.

Kompas.com pun berbincang dengan Irman Syukur Laoli, petugas operator pengibaran bendera sekaligus pegawai bidang administrasi umum di UPT Cipta Karya Gunung Sitoli. 

Irman mengakui bendera Merah Putih berkibar hingga malam hari, pada Selasa lalu, karena terlambat diturunkan. 

"Ada keterlambatan penurunan bendera hingga pada malam hari, pada hari Selasa yang lalu," katanya.

Menurut dia, pada saat kejadian, seluruh staf dan pegawai sedang melayat, lantaran orangtua Irman meninggal dunia. Semua staf dan pegawai melayat ke Desa Lewa-lewa, Kecamatan Ma'u, Kabupaten Nias.

Staf dan pegawai tiba di rumah duka pukul 13.00 WIB kemudian mengikuti seluruh ibadah penguburan, yang selesai menjelang petang.

"Seluruh staf dan pegawai berangkat (kembali) dari rumah duka sekira pukul 19.00 WIB malam, diperkirakan tidak mencapai malam di kantor," ucapnya.


Bantah lalai turunkan bendera

Namun, sejumlah pegawai tetap kembali ke kantor, dan saat itu mendapati bendera sudah tidak di tiang. 

"Bendera sudah tidak ada lagi pada malam hari Selasa, diduga sudah diturunkan warga," katanya.

Menurut dia, pegawai terlambat kembali ke kantor karena jarak ke rumah duka sangat jauh dan medan yang sulit.

"Dan perlu kami beritahukan bahwa kejadian tersebut sama sekali tidak ada unsur kesengajaan maupun kelalaian," katanya.

"Namun karena kondisi dan situasi pada hari Selasa kemarin tidak memungkinkan untuk dapat kembali tepat waktu dan menurunkan bendera," pungkasnya. 

Bendera tidak boleh dikibarkan malam hari

Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli mengatakan, Merah Putih adalah simbol negara.

Pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 7 diatur soal penggunaan bendera negara, disebutkan bahwa pengibaran bendera dan atau penurunan bendera Negara dilakukan pada waktu, antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Siswanto menilai pihak staf UPT lalai dalam menjaga simbol negara. 

"Kantor itu, milik Provinsi Sumatera Utara, harusnya memberikan contoh baik, bukan seperti yang terjadi ini," katanya kepada Kompas.com, saat ditemui, Kamis (14/01/2021). 

Menurut dia, kepala UPT hingga staf bisa kena sanksi atas kelalaian tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/14/14221581/viral-foto-merah-putih-dibiarkan-berkibar-malam-hari-di-upt-cipta-karya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke