Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Faida Diperiksa Kemendagri, Wabup Sebut Pemkab Jember Sedang Gaduh

Kompas.com - 14/01/2021, 07:54 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Bupati Jember Faida diperiksa tim gabungan dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa (12/1/2021).

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengamini pemeriksaan FAida di Kemendagri.

Tetapi, dirinya tak tahu pasti alasan pemeriksaan bupati perempuan pertama di Jember itu.

“Saya tidak tahu pastinya terkait kasus apa,” kata Muqit kepada Kompas.com via telepon, Rabu (13/1/2020).

Pemkab Jember mengalami kegaduhan

Muqit mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jember sedang mengalami kegaduhan.

Baca juga: Desa di Jombang Sudah 13 Hari Terendam Banjir, Ini Penyebab Air Tak Kunjung Surut

Hal itu terjadi akibat kebijakan bupati terkait pemberlakuan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) 2021.

Dalam SOTK terbaru itu, Faida mengangkat pejabat pelaksana tugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara pejabat lainnya tak diberi jabatan atau demisioner. Akibatnya, terdapat dualisme pejabat baru di lingkungan Pemkab Jember.

“Misal ada satu instansi yang dipimpin oleh dua kepala dan lainnya,” tutur dia.

Berharap kepada Pemprov dan Kemendagri

Muqit berharap Pemprov Jatim dan Kemendagri bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di Pemkab Jember.

“Kegaduhan yang terjadi di Jember tidak ada yang bisa menyelesaikan kecuali Pemprov dan pemerintah pusat,” ujar dia.

 

Kegaduhan di lingkungan Pemkab Jember itu tidak hanya menjadi atensi para politisi, tetapi juga masyarakat.

“Ini tidak hanya menjadi atensi elit politik saja, tapi juga warga kampung memahami persoalan di Jember,” jelas dia.

Panggilan kedua

Pemeriksaan terhadap Faida itu merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Inspektorat Jatim.

Panggilan pertama diberikan kepada Faida pada 8 Januari 2021.

Baca juga: Cerita Dokter Aaron, Suntik Sendiri Vaksin Covid-19 ke Tubuhnya, Ini Alasannya...

Surat tersebut berisi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, KASN dan Pemprov Jawa Timur.

Surat itu ditandatangani kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putera.

Pada panggilan pertama, Faida mengirim surat kepada Inspektorat Provinsi Jatim, menyatakan tak bisa hadir.

“Bahwa Pemanggilan pemeriksaan memerlukan persiapan pengumpulan data yang memerlukan waktu,” tulis Faida dalam surat balasannya.

Akhirnya, Inspektorat Jawa Timur mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua pada Faida. Pemeriksaan dilakukan di Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa.

(KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com