KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, Andi Asriadi diduga menolak untuk mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, Andi Asriadi yang menjabat Ketua DPRD pada periode 2009-2014 tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penguasaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Wajo terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Ketua tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Frismon sebelumnya mengaku sudah berulang kali memberikan peringatan kepada Andi Asriadi untuk segera mengembalikan aset negara tersebut.
Baca juga: Enggan Kembalikan Mobil Dinas Fortuner, Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan ke Polisi
Namun demikian, ia menilai peringatan yang diberikan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Karena dianggap tidak ada iktikad baik itu, pihaknya meminta pemerintah kabupaten setempat untuk menempuh jalur hukum.
"Bayangkan sejak 2009 kendaraan dinas yang seharusnya pelat merah kepunyaan negara, justru dikuasai yang bersangkutan," ujar Frismon.
"Makanya kan Pak Wabup Wajo langsung ke Polda agar masalahnya jelas. Kasihan pemerintah sudah kerja keras mengamankan semua aset daerah, justru ada yang mau menguasai," ucap Frismon.
Baca juga: Cerita Bripka Indra, Nyaris Tertebas Parang Saat Tangkap Pelaku Pembacokan dan Pembakar Rumah Warga
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Adapun pelapornya adalah Wakil Bupati Wajo, Amran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.