Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangga, Polisi: Pelaku Selalu Mengancam Mencekik Korban

Kompas.com - 13/01/2021, 17:24 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HP di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia delapan tahun.

HP yang merupakan mantan pegawai honorer di Satpol PP Pemkab Buru itu ditangkap pada Selasa (12/1/2021) malam.

Baca juga: Bupati Jombang Kunjungi Desa yang 13 Hari Kebanjiran, Warga: Ayo Masuk, Jangan hanya di Sini

Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan tindakan itu ke polisi.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin saat dihubungi dari Ambon, Rabu (13/1/2021).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, HP kerap mencabuli korban yang berusia di bawah umur itu di pekarangan rumah terduga pelaku.

Setiap melakukan tindakan bejatnya, pelaku kerap mengancam mencekik korban.

Korban pun takut melaporkan kasus pencabulan itu kepada orangtuanya.

"Perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dilakukan, dan setiap kali melancarkan aksinya dia selalu mengancam akan mencekik korban jika sampai memberitahukan ke orangtuanya," katanya.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang kerap dialaminya itu kepada ibunya.

Sang ibunda langsung membuat laporan ke polisi.

Baca juga: 2 Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Akan Menikah, Ini Alasannya ke Pontianak

"Setelah dilaporkan, malam itu juga kita langsung bergerak menangkap pelaku," katanya.

Atas perbuatannya itu, HP terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com