AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HP di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia delapan tahun.
HP yang merupakan mantan pegawai honorer di Satpol PP Pemkab Buru itu ditangkap pada Selasa (12/1/2021) malam.
Baca juga: Bupati Jombang Kunjungi Desa yang 13 Hari Kebanjiran, Warga: Ayo Masuk, Jangan hanya di Sini
Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan tindakan itu ke polisi.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin saat dihubungi dari Ambon, Rabu (13/1/2021).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, HP kerap mencabuli korban yang berusia di bawah umur itu di pekarangan rumah terduga pelaku.
Setiap melakukan tindakan bejatnya, pelaku kerap mengancam mencekik korban.
Korban pun takut melaporkan kasus pencabulan itu kepada orangtuanya.
"Perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dilakukan, dan setiap kali melancarkan aksinya dia selalu mengancam akan mencekik korban jika sampai memberitahukan ke orangtuanya," katanya.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang kerap dialaminya itu kepada ibunya.
Sang ibunda langsung membuat laporan ke polisi.
Baca juga: 2 Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Akan Menikah, Ini Alasannya ke Pontianak
"Setelah dilaporkan, malam itu juga kita langsung bergerak menangkap pelaku," katanya.
Atas perbuatannya itu, HP terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.