Salin Artikel

Pria Ini Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangga, Polisi: Pelaku Selalu Mengancam Mencekik Korban

HP yang merupakan mantan pegawai honorer di Satpol PP Pemkab Buru itu ditangkap pada Selasa (12/1/2021) malam.

Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan tindakan itu ke polisi.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin saat dihubungi dari Ambon, Rabu (13/1/2021).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, HP kerap mencabuli korban yang berusia di bawah umur itu di pekarangan rumah terduga pelaku.

Setiap melakukan tindakan bejatnya, pelaku kerap mengancam mencekik korban.

Korban pun takut melaporkan kasus pencabulan itu kepada orangtuanya.

"Perbuatan pelaku ini sudah berulang kali dilakukan, dan setiap kali melancarkan aksinya dia selalu mengancam akan mencekik korban jika sampai memberitahukan ke orangtuanya," katanya.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang kerap dialaminya itu kepada ibunya.

Sang ibunda langsung membuat laporan ke polisi.

"Setelah dilaporkan, malam itu juga kita langsung bergerak menangkap pelaku," katanya.

Atas perbuatannya itu, HP terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/01/13/17240271/pria-ini-ditangkap-karena-cabuli-anak-tetangga-polisi-pelaku-selalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke