Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis dan Saling Berpelukan, Ini Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi

Kompas.com - 13/01/2021, 16:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Tangis dan pelukan hangat mewarnai pertemuan antara Agesti (19) dan Sumiyatun (36), anak dan ibu yang sempat berseteru hingga berujung laporan ke polisi.

Amarah kini berganti air mata haru dan kata maaf.

Agesti resmi mencabut laporannya ke polisi. Kasus ini pun berakhir damai.

Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya

Lega cabut laporan

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)KOMPAS.com/ARI WIDODO S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
Sang anak Agesti mengaku, perasaan tak tenang menghantuinya selepas ia melaporkan sang ibu ke polisi.

Namun kini, ia merasa lega setelah mencabut laporan ke polisi.

"Alhamdulillah, Mas, sudah lega," kata dia.

Ia pun berencana akan menjalin komunikasi yang baik dengan ibunya lagi.

Baca juga: Anak yang Laporkan Ibu Berdamai, Laporan Dicabut dan Keduanya Dijanjikan Umrah

Ilustrasi cintaTeraphim Ilustrasi cinta

Bahagia bertemu sang anak

Tak jauh berbeda dengan Agesti, sang ibu, Sumiyatun (36) juga merasakan kebahagiaan yang sama.

Lebih-lebih hampir setengah tahun ia tak bertemu dengan putrinya.

Rasa rindu Sumiyatun kini terbayar setelah Agesti datang langsung ke Demak untuk mencabut laporan.

"Iya, Alhamdulillah, saat ini merasa lebih bahagia ketemu anak. Lama tak bertemu hampir setengah tahun, mulai Agustus. Tapi sekarang bisa bertemu lagi," kata dia terharu.

Sumiyatun pun berterima kasih pada para pihak yang telah memediasi pertikaian mereka.

"Terima kasih support-nya, kepada Kang Dedi. Terima kasih juga atas wartanya, kalau enggak kayak gini (diberitakan) enggak akan ketemu," kata Sumiyatun.

Baca juga: Bingung Namanya Masuk Daftar Penumpang Sriwijaya SJ 812, Sarah Mengaku Tak Pernah Pinjamkan KTP

Dimediasi anggota DPR, berakhir cabut laporan

Dedi Mulyadi saat mendamaikan Agesti (kanan) dan ibunya, Sumiyatun (kiri) di Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).handout Dedi Mulyadi saat mendamaikan Agesti (kanan) dan ibunya, Sumiyatun (kiri) di Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).
Islah ibu dan anak ini disaksikan oleh sejumlah tokoh, sekaligus mediator.

Mereka antara lain anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Kapolres Demak, Kajari dan jajarannya.

Dedi bercerita, sepulang dari Demak mendapatkan telepon dari Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofik dari Kediri.

Gus Rofik mengatakan, Agesti mengalami perundungan hingga memerlukan pendampingan psikologi hukum.

Dedi mengatakan, Gus Rofik telah berkomunikasi dengan Agesti, anak yang melaporkan ibunya.

"Akhirnya kami berusaha berkomunikasi dengan Agesti dan ibunya untuk saling penyadaran. Saya komunikasi dengan pengacara, sementara Gus Rofik dengan Agesti," katanya.

"Alhamdulillah akhirnya mereka damai. Laporannya dicabut," ujar Dedi.

Baca juga: Kisah Ibu Dilaporkan oleh Anak ke Polisi, Bertengkar Soal Pakaian dan Terancam 5 Tahun Penjara

Dijanjikan umrah dan beasiswa

Kepada Agesti, Dedi berjanji akan memberinya beasiswa selama berkuliah di Universitas Pertamina hingga lulus.

Dedi juga akan memberikan hadiah umrah pada Agesti dan ibunya.

"Selain itu, mereka (Agesti dan ibunya) agar bisa saling melepas rindu, akan diberangkatkan umrah kalau situasi sudah memperbolehkan," kata dia.

Menurut Dedi, suasana perdamaian mereka berlangsung mengharukan.

"Kedua pihak ketemu, saling maafkan, menangis. Perkaranya dicabut. Sekarang sedang proses restorasi justice karena kasusnya sudah kadung P21," kata Dedi.

Baca juga: Fakta Baru Anak Jebloskan Ibunya ke Penjara, Bukan Hanya Soal Pakaian tetapi...

Cekcok karena pakaian hingga laporan KDRT

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Perseteruan antara Sumiyatun dan Agesti berawal saat sang ibu merasa jengkel dengan putrinya hingga membuang baju-baju anaknya tersebut.

Kejengkelan Sumiyatun timbul karena Agesti yang beberapa tahun terakhir tinggal bersama mantan suaminya, dinilai menjadi membenci dirinya.

Sebagai informasi, Sumiyatun dan ayah Agesti telah bercerai.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata Sumiyatun saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Agesti bersama ayahnya kaget saat datang ke rumah Sumiyatun untuk mengambil pakaiannya.

“Dia (Agesti) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar Sumiyatun yang sehari-hari berjualan pakaian di Pasar Bintaro tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Ibu Kandung Dijebloskan Anaknya ke Penjara, Saling Memaafkan tapi...

 

Sempat dimediasi polisi, kini berakhir damai

Agesti kemudian melaporkan ibu kandungnya kepada kepolisian.

Polisi sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena Agesti ingin terus melanjutkan kasus.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan Sumiyatun dikenai pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Beberapa pihak seperti anggota DPR RI, Ketua DPRD Demak hingga Kepala Desa turun tangan menangguhkan penahanan Sumiyatun yang sempat mendekam dua hari di Mapolres Demak.

Sedangkan, menurut pengakuan Agesti melalui kuasa hukumnya, M Syaefudin, ada pria idaman lain yang memasuki kehidupan rumah tangga ibu dan ayahnya.

Akibatnya, ketidakharmonisan terjadi hingga berujung pada perceraian sang ibu dengan ayah Agesti.

Syaefudin menjelaskan, kliennya hanya mencari keadilan atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya tersebut.

Agesti merasa tersudut dengan sebutan anak durhaka yang dilontarkan oleh warganet.

"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka orang yang mencari keadilan bukan durhaka namun itu orang taat hukum, keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," kata Syaefudin.

Kasus perseteruan itu kini berakhir damai usai Agesti mencabut laporannya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian, Farid Assifa)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com