Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicetak di Kamar Kos, Uang Palsu Senilai 1 Juta Dijual Secara Online Seharga Rp 200.000

Kompas.com - 13/01/2021, 14:21 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Elim menjelaskan, AG mulai membuat dan memasarkan uang palsu setelah berhenti menjadi pengendara ojek online.

Hasil keuntungan menjual uang palsu ini digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Positif Covid-19, Dirawat di RSPAD Jakarta

Dalam aksinya pelaku berbekal alat print dan kertas khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com