Elim menjelaskan, AG mulai membuat dan memasarkan uang palsu setelah berhenti menjadi pengendara ojek online.
Hasil keuntungan menjual uang palsu ini digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Positif Covid-19, Dirawat di RSPAD Jakarta
Dalam aksinya pelaku berbekal alat print dan kertas khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.