BANGLI, KOMPAS.com - Polisi menangkap AG (32) karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di sebuah rumah kos di Jalan Tirta Gangga, Bangli, Provinsi Bali, Kamis (7/1/2021).
Pria asal Seririt, Buleleng, itu mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di kamar indekosnya.
Baca juga: Keluarga Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai KTP Orang Lain: Keduanya Mau Menikah, tetapi...
Uang palsu itu dijual secara online dengan harta Rp 200.000 untuk setiap uang palsu senilai 1 juta.
Kanit Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Bahwa ada laki-laki yang mencetak uang palsu di sebuah kos, lalu kami melakukan penyelidikan," kata Elim dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021) pagi.
Setelah itu, pelaku ditangkap di indekosnya. Hasil interogasi, pelaku mengaku memalsukan uang sejak November 2020.
Baca juga: 2 Penumpang Sriwijaya Air yang Pakai Identitas Orang Lain Akan Menikah, Ini Alasannya ke Pontianak
Sejauh ini, pelaku sudah mengedarkan uang palsu senilai 14.150.000.
Ia menjualnya secara online dan mencari pelanggan di media sosial.
Elim menjelaskan, AG mulai membuat dan memasarkan uang palsu setelah berhenti menjadi pengendara ojek online.
Hasil keuntungan menjual uang palsu ini digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Positif Covid-19, Dirawat di RSPAD Jakarta
Dalam aksinya pelaku berbekal alat print dan kertas khusus yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.