PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara terkait wacana penggunaan hotel sebagai tempat karantina pasien Covid-19.
Ketua PHRI Kepulauan Bangka Belitung Bambang Pattijaya mengatakan, PHRI mempersilakan anggota untuk menyewakan hotelnya sebagai lokasi karantina.
"Tidak ada paksaan. Bagi yang merasa siap tentunya dengan standar protokol kepada anggota dipersilakan," kata Bambang kepada Kompas.com di Pangkalpinang, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 12 Januari 2021
Bambang menuturkan, kesiapan hotel tidak hanya terkait protokol tapi juga sistem manajerial.
Jika seluruh persiapan sudah terpenuhi, anggota bisa melihatnya sebagai peluang yang lumrah untuk dilaksanakan.
"Jika ada pengelola hotel yang merasa sanggup dan mampu menjadikan hotelnya sebagai tempat karantina kami persilakan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas Anti Covid setempat," ujar Bambang.
Baca juga: Tenaga Medis di Bangka Belitung Mulai Terima SMS Calon Penerima Vaksin Covid-19
Menurut Bambang, penggunaan hotel bekerja sama dengan Satgas tidak harus dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) antar organisasi, tetapi bisa langsung dibicarakan dengan pengelola hotel bersangkutan.
"Itukan hal bebas saja," ucap Bambang.