Sementara itu, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus perkara kecelakaan yang dialami kliennya.
Saat ini, kata Dedy, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti baru.
Selain itu, kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.
"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.
Baca juga: “Saya Memaafkan Ibu, tetapi Tidak Mau Mencabut Laporan, Biarlah Proses Hukum Tetap Berjalan”
Kejadian yang dialami Teguh berawal saat ia diminta pengawasnya untuk menjahit karet belting yang nyaris koyak pada mesin conveyor.
Saat sedang membersihkan, tiba-tiba operator menghidupkan mesin. Saat itu, posisi tangan kiri Teguh berada di dalam conveyor yang menyala.
"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," kata Teguh.