Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Serda Lili: Tolong Saya Bapak, Saya Hanya Ingin Menuntut Keadilan

Kompas.com - 12/01/2021, 15:49 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sementara itu, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus perkara kecelakaan yang dialami kliennya.

Saat ini, kata Dedy, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti baru.

Selain itu, kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Baca juga: “Saya Memaafkan Ibu, tetapi Tidak Mau Mencabut Laporan, Biarlah Proses Hukum Tetap Berjalan”

Kronologi kejadian

Kejadian yang dialami Teguh berawal saat ia diminta pengawasnya untuk menjahit karet belting yang nyaris koyak pada mesin conveyor.

Saat sedang membersihkan, tiba-tiba operator menghidupkan mesin. Saat itu, posisi tangan kiri Teguh berada di dalam conveyor yang menyala.

"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," kata Teguh.

Baca juga: Ini SMS Terakhir Indah, Penumpang Sriwijaya Air yang Hilang Kontak kepada Orang Tua Sebelum Naik Pesawat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com