Salin Artikel

Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Serda Lili: Tolong Saya Bapak, Saya Hanya Ingin Menuntut Keadilan

KOMPAS.com - Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan menangis di depan Mapolres Pematangsiantar, Senin (11/1/2021).

Lili menangis meminta keadilan atas kecelakaan kerja yang dialami anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu, 15 April 2020 lalu.

Akibat kecelakaan kerja tersebut, anaknya harus kehilangan tangan kirinya.

"Tolong saya, Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata Lili seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan anaknya.

Kata Lili, sejak delapan bulan kasus itu dilaporkan, belum ada titik terang.

"Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya," ujarnya.

Sejak kejadian itu, kata Lili, pihak perusahaan belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi.

"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," ungkapnya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan, ada kejanggalan dalam kasus perkara kecelakaan yang dialami kliennya.

Saat ini, kata Dedy, pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti baru.

Selain itu, kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Kronologi kejadian

Kejadian yang dialami Teguh berawal saat ia diminta pengawasnya untuk menjahit karet belting yang nyaris koyak pada mesin conveyor.

Saat sedang membersihkan, tiba-tiba operator menghidupkan mesin. Saat itu, posisi tangan kiri Teguh berada di dalam conveyor yang menyala.

"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," kata Teguh.


Rekan-rekan korban yang melihat itu kemudian membawa Teguh ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Tak lama setelah itu ia kemudian dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.

"Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," kenang Teguh.

Atas kejadian tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama berinisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Keduanya dikenakan Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.

Kata Teguh, setelah kejadian itu pihak perusahaan pernah satu kali menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi. Mengetahui itu, ayahnya merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa. 

 

(Penulis Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/12/15494331/menangis-di-depan-mapolres-pematangsiantar-serda-lili-tolong-saya-bapak-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke