Rekan-rekan korban yang melihat itu kemudian membawa Teguh ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.
Tak lama setelah itu ia kemudian dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.
"Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," kenang Teguh.
Atas kejadian tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama berinisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.
Keduanya dikenakan Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.
Kata Teguh, setelah kejadian itu pihak perusahaan pernah satu kali menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi. Mengetahui itu, ayahnya merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.
(Penulis Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.