Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Korban dengan Batu hingga Tewas, Perampok Ini Ditangkap Saat Sembunyi di Hutan

Kompas.com - 09/01/2021, 10:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Terancam 15 tahun penjara

Seperti diketahui, HP dan kedua korban sama-sama menyewa kamar di satu kawasan indekos.

Kejadian itu terungkap setelah pemilik kontrakan mendatangi kamar korban untuk menanyakan pembayaran uang sewa.

Namun, pemilik kontrakan menemukan kedua korban tak bernyawa di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan.

Atas perbuatannya, HP dijerat pasal 338 junto 351 dan 356 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com