Seperti diketahui, HP dan kedua korban sama-sama menyewa kamar di satu kawasan indekos.
Kejadian itu terungkap setelah pemilik kontrakan mendatangi kamar korban untuk menanyakan pembayaran uang sewa.
Namun, pemilik kontrakan menemukan kedua korban tak bernyawa di dalam kamar dengan kondisi mengenaskan.
Atas perbuatannya, HP dijerat pasal 338 junto 351 dan 356 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.