Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bupati Banyumas: Segera Kita Tindak Lanjuti

Kompas.com - 06/01/2021, 18:31 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjadi salah satu kabupaten/kota yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, penerapan kebijakan tersebut akan dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

"Ya segera kita tindak lanjuti (kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diumumkam pemerintah pusat)," kata Husein melalui pesan singkat, Rabu (6/1/2021).

Untuk teknis pelaksanaannya, kata Husein, akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait.

"Detailnya hari Sabtu (9/1/2021), saya rapatkan," ujar Husein.

Baca juga: Pemprov DIY Siap Ikuti Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Banyumas, hingga saat ini tercatat sebanyak 5.070 kasus terkonfirmasi Covid-19.

Rinciannya, sebanyak 4.318 orang sembuh, kemudian 231 orang meninggal dunia dan 521 orang masih dalam perawatan baik di rumah sakit maupun karantina mandiri.

"Tren penyebaran Covid-19 di Banyumas sebenarnya mulai melandai, sekarang sudah turun ke zona oranye," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto.

Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga telah membaik di atas 80 persen dibanding sebelumnya yang hanya 60 persen.

Baca juga: Bukan PSBB, Kota Ambon Akan Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Namun demikian, angka kematian akibat Covid-19 di Banyumas berada di atas rata-rata kasus di tingkat Provinsi Jateng dan nasional.

"Bulan Januari saja sampai tanggal 5 ada 15 orang yang meninggal akibat Covid-19, rata-rata tiga orang per hari meninggal. Angka kematian sekarang 4,6, di atas provinsi yang berada di angka 4 dan nasional 3 koma sekian," jelas Sadiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com