Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Lampung Tahan Otak Pengemplangan Pajak Minerba Rp 2 M di Lampung Selatan

Kompas.com - 05/01/2021, 17:24 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dan peran tersangka YY tersebut yakni diduga memerintahkan untuk tidak menyetorkan uang pajak yang diterima sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Andrie menambahkan, tersangka YY ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pada sangkaan primair.

Sedangkan pada sangkaan subsider, kata Andrie, ketiganya disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menahan dua pejabat eselon IV Lampung Selatan dengan perkara pengemplangan pajak mencapai Rp2 miliar.

Kedua pejabat tersebut adalah MR dan EF. Keduanya ditahan setelah Kejati Lampung menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari pajak minerba di Lampung Selatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com