Salin Artikel

Kejati Lampung Tahan Otak Pengemplangan Pajak Minerba Rp 2 M di Lampung Selatan

Perempuan berinsial YY ini ditahan setelah memenuhi panggilan kedua dari Pidsus Kejati Lampung terkait perkara pengemplangan pajak minerba di Lampung Selatan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan membenarkan adanya penahanan tersebut yang dilakukan oleh Pidsus pada Selasa (5/1/2021) siang.

Menurut Andrie, tersangka YY ini ditahan setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka pada panggilan kedua.

“Yang bersangkutan datang hari ini pada panggilan kedua, dan terhadap tersangka langsung kita lakukan penahanan,” kata Andrie di Bandar Lampung.

Andrie menambahkan, tersangka YY akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lapas Wanita Way Hui untuk penyidikan.

Penahanan ini menyusul telah ditahannya tiga tersangka lain yakni, dua orang pejabat eselon IV di dinas setempat yakni, MR dan EF, serta satu orang staf berinisial SM.

YY diduga otak pengemplangan pajak Rp 2 miliar

Andrie menjelaskan, peranan tersangka YY ini diduga sebagai otak dari pengemplangan pajak sebesar Rp 2 miliar sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu.

“Diduga, yang bersangkutan ini adalah otak atau pelaku utama dari perkara ini,” kata Andrie.

Modus penyelewengan uang pajak ini, kata Andrie, para tersangka menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah.

"Namun, hasil penagihan pajak itu tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan," kata Andrie.


Dan peran tersangka YY tersebut yakni diduga memerintahkan untuk tidak menyetorkan uang pajak yang diterima sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Andrie menambahkan, tersangka YY ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pada sangkaan primair.

Sedangkan pada sangkaan subsider, kata Andrie, ketiganya disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menahan dua pejabat eselon IV Lampung Selatan dengan perkara pengemplangan pajak mencapai Rp2 miliar.

Kedua pejabat tersebut adalah MR dan EF. Keduanya ditahan setelah Kejati Lampung menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari pajak minerba di Lampung Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/05/17245391/kejati-lampung-tahan-otak-pengemplangan-pajak-minerba-rp-2-m-di-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke