Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Lampung Tahan Otak Pengemplangan Pajak Minerba Rp 2 M di Lampung Selatan

Kompas.com - 05/01/2021, 17:24 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Pejabat Eselon III di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama.

Perempuan berinsial YY ini ditahan setelah memenuhi panggilan kedua dari Pidsus Kejati Lampung terkait perkara pengemplangan pajak minerba di Lampung Selatan.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan membenarkan adanya penahanan tersebut yang dilakukan oleh Pidsus pada Selasa (5/1/2021) siang.

Baca juga: Fakta 2 Pejabat di Lampung Selatan Kemplang Pajak Minerba Rp 2 Miliar, Dilakukan 2 Tahun, Libatkan Staf Pengelola Pajak

Menurut Andrie, tersangka YY ini ditahan setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka pada panggilan kedua.

“Yang bersangkutan datang hari ini pada panggilan kedua, dan terhadap tersangka langsung kita lakukan penahanan,” kata Andrie di Bandar Lampung.

Andrie menambahkan, tersangka YY akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lapas Wanita Way Hui untuk penyidikan.

Penahanan ini menyusul telah ditahannya tiga tersangka lain yakni, dua orang pejabat eselon IV di dinas setempat yakni, MR dan EF, serta satu orang staf berinisial SM.

Baca juga: Kemplang Pajak Minerba Hingga Rp 2 Miliar, 2 Pejabat Eselon IV Lampung Selatan Ditahan

YY diduga otak pengemplangan pajak Rp 2 miliar

Andrie menjelaskan, peranan tersangka YY ini diduga sebagai otak dari pengemplangan pajak sebesar Rp 2 miliar sejak tahun 2017 hingga 2019 lalu.

“Diduga, yang bersangkutan ini adalah otak atau pelaku utama dari perkara ini,” kata Andrie.

Modus penyelewengan uang pajak ini, kata Andrie, para tersangka menagih pajak minerba dari pihak swasta dengan sistem yang salah.

"Namun, hasil penagihan pajak itu tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan," kata Andrie.

 

Dan peran tersangka YY tersebut yakni diduga memerintahkan untuk tidak menyetorkan uang pajak yang diterima sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Andrie menambahkan, tersangka YY ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pada sangkaan primair.

Sedangkan pada sangkaan subsider, kata Andrie, ketiganya disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menahan dua pejabat eselon IV Lampung Selatan dengan perkara pengemplangan pajak mencapai Rp2 miliar.

Kedua pejabat tersebut adalah MR dan EF. Keduanya ditahan setelah Kejati Lampung menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari pajak minerba di Lampung Selatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com