Namun karena keterbatasan biaya, akhirnya pengobatan yang dilakukan itu dihentikan oleh pihak keluarga.
"Keluarganya tidak mampu," jelasnya.
Baca juga: Video Viral Perempuan Hina Pancasila, Pelaku Ditangkap, Diduga Gangguan Jiwa
Setelah memastikan kondisi kejiwaan dari pelaku, polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.
"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujar Oliestha.
Adapun jerat hukum yang mengancamnya secara otomatis batal demi hukum.
Sebab, dalam Pasal 44 KUHP dijelaskan barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal maka tidak dapat dipidana.
Meski demikian, penyelidikan kasus itu akan tetap dilanjutkan untuk mengetahui kemungkinan adanya bukti baru.
Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.