Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Video Viral Hina Pancasila, Pelaku Alami Gangguan Jiwa dan Bebas dari Jerat Pidana

Kompas.com - 04/01/2021, 17:36 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial A warga Karawang, Jawa Barat, diamankan polisi pada Sabtu (2/1/2021).

Penangkapan itu dilakukan setelah video penghinaan terhadap Pancasila yang dibuat pelaku viral di media sosial.

Meski sudah diamankan, polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.

Pasalnya, hasil pemeriksaan dari dokter ahli menyebut pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: Polisi: Perempuan Penghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa karena Suami Di-PHK

Hasil pemeriksaan dokter ahli

Ilustrasi medical formSHUTTERSTOCK Ilustrasi medical form

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kejanggalan terhadap kondisi kejiwaan pelaku terlihat saat dilakukan pemeriksaan awal di Mapolres Karawang.

Saat itu, jawaban pelaku selalu ngelantur ketika dimintai keterangan.

Hal itu juga diperkuat dengan keterangan warga sekitar jika pelaku mengalami gangguan jiwa sejak 2016.

Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, polisi akhirnya meminta bantuan dokter ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan.

"Hasilnya memang ditemukan ada gangguan kejiwaan pada yang bersangkutan," ujar Oliestha kepada Kompas.com ditemui di Mapolres Karawang, Senin (3/1/2021).

Baca juga: Penghina Pancasila Ternyata Punya Gangguan Jiwa, Tidak Dapat Dipidana dan Akan Direhabilitasi di RSJ Cisarua

Akibat himpitan ekonomi

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng WicaksanaKOMPAS.com/FARIDA Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana

Berdasarkan keterangan dari keluarga, tetangga, dan perangkat desa setempat, pelaku mengalami gejala gangguan kejiwaan sejak 2016.

Hal itu terjadi akibat himpitan ekonomi, setelah mengetahui suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Himpitan Ekonomi," ucap Oliestha.

Sejak saat itu yang bersangkutan diketahui juga pernah menjalani pengobatan alternatif di sebuah pondok pesantren di Purwakarta.

Namun karena keterbatasan biaya, akhirnya pengobatan yang dilakukan itu dihentikan oleh pihak keluarga.

"Keluarganya tidak mampu," jelasnya.

Baca juga: Video Viral Perempuan Hina Pancasila, Pelaku Ditangkap, Diduga Gangguan Jiwa

Jalani rehabilitasi di RSJ

Ilustrasi rumah sakit.healthcareitnews.com Ilustrasi rumah sakit.

Setelah memastikan kondisi kejiwaan dari pelaku, polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.

"Akhirnya direkomendasikan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua," ujar Oliestha.

Adapun jerat hukum yang mengancamnya secara otomatis batal demi hukum.

Sebab, dalam Pasal 44 KUHP dijelaskan barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal maka tidak dapat dipidana.

Meski demikian, penyelidikan kasus itu akan tetap dilanjutkan untuk mengetahui kemungkinan adanya bukti baru.

Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com