Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Fakta Baru Petani Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/01/2021, 10:51 WIB

KOMPAS.com - Seorang petani di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, nekat memalsukan cabai rawit merah dengan cat semprot.

Hal itu ia lakukan karena tergiur dengan harga jual cabai rawit merah yang lebih tinggi dari harga cabai rawit hijau.

Kepada polisi, BN berdalih awalnya hanya iseng melakukan perbuatannya, ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yag dilakukan polisi, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berikut fakta baru selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Mengaku hanya iseng

Polisi Temanggung gelar perkara kasus cabai cat merah yang Gegerkan Banyumas di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Polisi Temanggung gelar perkara kasus cabai cat merah yang Gegerkan Banyumas di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).
BN mengaku, perbuatannya yang ia lakukan karena iseng karena harga cabai rawit hijau harganya cuma Rp 20.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut baru pertama kali.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"kata BN saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot: Hanya Iseng

 

Motif ekonomi

Kapolres Temanggug AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dari hasil penyelidikan awal yang dilakukannya pihaknya kepada pelaku, motifnya sementara adalah ekonomi.

"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, cabai rawit yang disemprot cat merah oleh pelaku sudah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

Tak hanya itu, cabai itu juga sudah masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Banyumas.

"Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri. 

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot

 

Dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, atas perbuatannya BN dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.

Dijelaskan Berry, pelaku dijerat tiga Pasal yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis.

Baca juga: Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot Terancam Kurungan 15 Tahun

 

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Kontributor Ika Fitriana | Editor : Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke