Salin Artikel

Fakta Baru Petani Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot, Berawal dari Iseng, Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Seorang petani di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, nekat memalsukan cabai rawit merah dengan cat semprot.

Hal itu ia lakukan karena tergiur dengan harga jual cabai rawit merah yang lebih tinggi dari harga cabai rawit hijau.

Kepada polisi, BN berdalih awalnya hanya iseng melakukan perbuatannya, ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksinya tersebut.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yag dilakukan polisi, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Berikut fakta baru selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut baru pertama kali.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul,"kata BN saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).

Motif ekonomi

Kapolres Temanggug AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dari hasil penyelidikan awal yang dilakukannya pihaknya kepada pelaku, motifnya sementara adalah ekonomi.

"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, cabai rawit yang disemprot cat merah oleh pelaku sudah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

Tak hanya itu, cabai itu juga sudah masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Banyumas.

"Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri. 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, atas perbuatannya BN dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.

Dijelaskan Berry, pelaku dijerat tiga Pasal yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis.

 

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Kontributor Ika Fitriana | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/01/10510061/fakta-baru-petani-palsukan-cabai-rawit-merah-dengan-cat-semprot-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke