Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yogyakarta Izinkan Hotel Gelar Pesta Tahun Baru, Hanya untuk Tamu

Kompas.com - 31/12/2020, 11:18 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan hotel untuk menggelar pesta untuk perayaan ulang tahun maupun pergantian tahun baru.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, hotel diperbolehkan mengadakan pesta hanya untuk kalangan tamu hotel.

Namun, pengelola hotel tidak diperbolehkan menjual tiket untuk selain tamu atau pihak luar.

"Hotel-hotel silakan kalau mau mengadakan pesta ulang tahun, hanya untuk tamu hotel, tidak boleh menjual tiket party malam tahun baru. Hanya untuk tamu hotel," kata Haryadii, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Wali Kota Yogyakarta: Silakan Berlibur ke Kota Yogya tapi...

Menurut dia, dengan membatasi tamu yang hadir dalam pesta maka dapat mengurangi kerumunan di area pesta.

"Kita terapkan 4M, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan satu lagi menghindari kerumunan," kata Haryadi.

Pemkot Yogyakarta melarang pesta kembang api saat malam tahun baru.

Haryadi mengungkapkan, hingga sekarang tidak ada pihak yang meminta izin untuk menyelenggarakan pesta kembang api di Kota Yogyakarta.

"Setidaknya hingga sekarang tidak ada yang meminta izin untuk menyelenggarakan pesta kembang api. Kalau ada yang menyelenggarakan berarti itu tidak ada izin dan pasti akan dibubarkan," kata dia.

Baca juga: Hotel Karantina bagi Pendatang dari Luar Negeri Boleh Dibuka untuk Umum

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, hotel diperbolehkan mengadakan pesta namun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan itu yakni maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Jika melanggar dari jam yang telah ditentukan maka akan ditindak oleh Satgas Covid-19 yang dimiliki oleh PHRI dan Satgas Covid-19 pemerintah.

"Tetap pukul 22.00 harus selesai kita tidak toleransi hingga lebih dari itu. Kita patuhi aturan pemerintah ini harga mati tidak boleh ditawar. Kalau lewat dari jam itu akan ditindak oleh satgas kami dan satgas pemerintah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com