PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menganggap Kementerian Perhubungan tak serius tangani pandemi Covid-19 karena minta mencabut aturan terkait keharusan menunjukkan hasil swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
"Saya anggap aneh Kemenhub tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar. Dan di sini sebenarnya kelihatan siapa yang serius dan siapa yang tidak serius menangani Covid-19," kata Harisson kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Padahal, lanjut Harisson, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar menggunakan swab PCR yang tingkat akurasinya 98 persen, bertujuan memcegah terjadinya peningkayan penularan virus corona.
"Kalbar menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menggunakan pemeriksaan swab PCR dengan akurasi 98 persen, kenapa tidak boleh?" tanya Harisson.
Baca juga: Kemenhub Minta Gubernur Kalbar Cabut Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab PCR
Harisson menjelaskan, dalam surat edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, diatur bahwa untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Tingkat akurasi rapid test antigen 80-90 persen.
"Jadi masih terdapat celah untuk meloloskan orang yang positif corona untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun nanti di lingkungan tempat tujuan," ujar Harisson.
Bahkan, asumsi ini terbukti dari hasil razia terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta dengan menggunakan pesawat. Dari 24 orang yang dambil sampel swab, ternyata 5 orang positif Covid-19.
"Padahal kelima orang ini mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari Jakarta sebelum terbang," ucap Harisson.
Harisson mengungkapkan, berdasarkan hal tersebut, Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk harus negatif berdasrkan pemeriksaan swab PCR.
"Kenapa PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98 persen. Jadi Pak Gubernur tidak mau setengah-setengah dalam penanganan Covid-19 di Kalbar," ungkap Harisson.
Diberitakan, Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, meminta Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) menyesuaikan atau mencabut aturan yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Permintaan itu disampaikan dalam surat bernomor UM.006/10/3/DRJU.DJPU-2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Sabtu (26/12/2020).
"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang P elaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," tulis Novie.
Kemudian, dalam surat tersebut, juga meminta pemerintah daerah, TNI, Polri dan pemangku kepentingan, memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu agar memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi udara.
"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson membenarkan perihal surat tersebut.
"Betul. Akan segera saya tanggapi," kata Harisson kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.