KOMPAS.com - Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Jayapura, berinisial LPM kini resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.
Pasalnya, ia diduga melakukan penggelapan dana BPJS di rumah sakit tersebut senilai 1,5 miliar.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara memalsukan tanda tangan Direktur RSUD.
Setelah dana dari BPJS tersebut berhasil dicairkan dari bank, oleh pelaku lalu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Baca juga: Bendahara RSUD Abepura Jadi Tersangka Korupsi Dana BPJS, Modusnya Palsukan Tanda Tangan Direktur
Dari hasil pemeriksaan, aksi yang dilakukan pelaku tersebut sudah dilakukan sejak Maret hingga September 2020.
"Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya dipakai sendiri," kata dia, Rabu (23/12/2020).
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku dalam menjalankan aksinya diketahui seorang diri.
"Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata Gustav.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Gustav, pelaku kini langsung dilakukan penahanan.
"Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang," ujarnya.
Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.
Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.