Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara RSUD Abepura Jadi Tersangka Korupsi Dana BPJS, Modusnya Palsukan Tanda Tangan Direktur

Kompas.com - 24/12/2020, 14:10 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayaupra Kota menetapkan bendahara RSUD Abepura berinisial LPM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana BPJS senilai Rp 1,5 miliar.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, LPM telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura.

Baca juga: Bawa 5 Penumpang Positif Covid-19, Kadinkes Kalbar: Maskapai Dilarang Terbang 10 Hari

"Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang," ujarnya melalui rilis, Rabu (23/12/2020).

Gustav menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan LPM yaitu memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura.

Aktivitas tersebut dilakukan tersangka sejak Maret sampai September 2020.

"Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya dipakai sendiri," kata dia.

Polisi telah memeriksa 11 saksi dalam kasus itu, salah satunya Direktur RSUD Abepura.

Baca juga: Harapan di Tengah Pandemi: Kisah Kesembuhan dan Perjuangan di Baliknya

"Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata Gustav.

Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com