Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Palsukan Tanda Tangan Direktur, Bendahara RS Gelapkan Dana BPJS 1,5 Miliar, Ini Ceritanya

Kompas.com - 24/12/2020, 15:27 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Gelapkan hingga Rp 1,5 miliar, terancam 15 tahun penjara

Gustav menjelaskan, total dana BPJS yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 1,5 miliar.

Polisi telah menetapan LPM sebagai tersangka setelah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini, termasuk sang direktur.

"Sejauh ini kasus tersebut, LPM masih sebagai tersangka tunggal dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata dia.

LPM kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura.

Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com