Gustav menjelaskan, total dana BPJS yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 1,5 miliar.
Polisi telah menetapan LPM sebagai tersangka setelah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini, termasuk sang direktur.
"Sejauh ini kasus tersebut, LPM masih sebagai tersangka tunggal dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata dia.
LPM kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura.
Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.