KOMPAS.com- Polisi membongkar aksi pemalsuan surat hasil rapid test di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Surat rapid test palsu tersebut dijual supaya calon penumpang kapal laut bisa tetap berangkat tanpa perlu melakukan tes sebenarnya.
Polisi menangkap tiga orang yang berkomplot dalam praktik kejahatan ini.
Salah satunya adalah tenaga honorer Puskesmas berinisial SH.
Dua orang tersangka lainnya yakni pemilik agen travel MR (55) dan calo, BS (35).
Baca juga: Pemalsuan Surat Rapid Test Dibongkar di Surabaya, Bayar Rp 100 Ribu Dapat Hasil Non Reaktif
Polisi bahkan menemukan blanko asli permohonan rapid test yang dikeluarkan Puskesmas.
"Blanko permohonanannya asli, tapi kami terus dalami sejauh mana keterlibatan Puskesmas yang diduga terlibat," tutur Ganis, Senin (21/12/2020).
Surat tersebut kemudian diduga digandakan oleh salah seorang pelaku lainnya berinsial BS.
Dia juga yang bertugas memalsukan tanda tangan dokter.
"Selain sebagai calo, BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter," kata Ganis.
Baca juga: Kasus Hasil Rapid Test Palsu di Surabaya, Blanko Permohonan Asli Dikeluarkan Puskesmas