Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah

Kompas.com - 20/12/2020, 06:38 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman, melayangkan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Machfud Arifin-Mujiaman menggandeng mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah untuk mengawal sengketa hasil pilkada itu.

Selain Febri, terdapat deretan pengacara lain, seperti mantan Koordinator ICW Donal Fariz, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Soleh.

"Kami punya tim hukum yang mengawal gugatan, salah satunya Febri Diansyah," kata Machfud Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020) malam.

Machfud mengaku mendapat banyak dukungan untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke MK.

Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji Unggul, Raih 597.540 Suara

"Ini sebagai tanggung jawab atas mandat yang diberikan kepada kami. Kami mendapatkan dukungan 400.000 lebih suara di Pilkada Surabaya," terangnya.

Ia yakin gugatan itu akan memberikan hasil yang baik. Sebab, Machfud menilai MK lebih kualitatif dalam melihat keadilan.

"Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil pilkada, tapi lebih kualitatif," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono mengaku, sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan Machfud-Mujiaman.

"Tim hukum nanti akan mempelajari materi gugatan yang dimasukkan tim lawan ke MK," kata dia.

 

Tim huhkum tersebut akan didukung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) yang menyiapkan materi seperti saksi dan dokumen asli. Dokumen itu seperti form yang dipegang saksi dan dokumen rekapitulasi suara dari KPU Surabaya.

KPU Surabaya merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Surabaya pada Kamis (17/12/2020).

Hasil rekapitulasi suara menyatakan, pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Baca juga: Pengendara Motor yang Mesum di Jalan Ternyata Suami Istri, Polisi Tetap Siapkan Pasal Pidana

Eri Cahyadi-Armuji mengantongi 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapatkan 451.794 suara.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com