KOMPAS.com - Tak terima melihat foto bugil putrinya bersama dengan seorang pria di ponsel, seorang ayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial EO, melaporkannya ke polisi.
Diketahui, pria yang dilaporkan EO berinisial AN (22), warga Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, yang merupakan pacar anaknya, BG (17).
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AN ditangkap di kediamannya.
Baca juga: Fakta Ibu Ajak Anaknya Berhubungan Intim, Berawal dari Laporan Warga hingga Digerebek Polisi
Kepada polisi, AN mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan BG.
"Pertama kali dilakukan pada Oktober kemarin," kata Kepala Unit PPA Polres OKU Timur Iptu Yuli, melalui pesan singkat, Jumat (18/12/2020).
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa," sambungnya.
Atas perbutannya, AN dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.