Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah

Kompas.com - 20/12/2020, 06:38 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Tim huhkum tersebut akan didukung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) yang menyiapkan materi seperti saksi dan dokumen asli. Dokumen itu seperti form yang dipegang saksi dan dokumen rekapitulasi suara dari KPU Surabaya.

KPU Surabaya merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Surabaya pada Kamis (17/12/2020).

Hasil rekapitulasi suara menyatakan, pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Baca juga: Pengendara Motor yang Mesum di Jalan Ternyata Suami Istri, Polisi Tetap Siapkan Pasal Pidana

Eri Cahyadi-Armuji mengantongi 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapatkan 451.794 suara.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com