KOMPAS.com - Seorang pemuda di Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan polisi beberapa saat setelah aksi 1812, Jumat (18/12/2020).
Pemuda berinisial RDS tersebut diduga nekat menendang dan memukul dua polisi saat akan membubarkan aksi .
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: 4 Hal Penting dalam Pidato Presiden Jokowi di Dies Natalis UGM ke-71
Selain dipukul dengan tangan kosong, korban diduga juga dipukul dengan benda tumpul oleh peserta aksi.
Bahkan, kata Donny, Polisi juga dipukul memakai benda tumpul.
“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.
Donny menjelaskan, insiden itu terjadi saat dua anggotanya hendak membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.
Alasan pembubaran karena massa membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan membuat kemacetan.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.