SEMARANG, KOMPAS.com - BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran sabu seberat 0,5 kilogram (Kg) di wilayah Solo Raya.
Kasus terungkap bermula dari laporan warga di Kelurahan Kertonatan, Kabupaten Sukohrajo pada Senin 7 Desember 2020.
Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil ditangkap tiga tersangka yang salah satunya merupakan oknum polisi dengan pangkat Brigadir.
Tersangka HS (35) yang merupakan pengemudi ojek online diamankan petugas setelah turun dari bus dan akan mengantar sabu dari Jakarta menuju Solo.
"Dari tangan tersangka saat digeledah ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 500 gram," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pembunuh Wanita Hamil, Pelaku Utama Ditangkap di Semarang
Berdasarkan hasil dari pengembangan, sabu tersebut akan dikirim ke seorang oknum polisi yaitu Brigadir DWS (34) yang merupakan anggota Polres Wonosobo.
Selanjutnya, pada 11 Desember diamankan tersangka HCA (39) yang merupakan rekan tersangka DWS.
"Salah satu tersangka oknum dari kepolisian, yang bersangkutan bertugas di Polres Wonosobo," ucapnya.
Dia menjelaskan terkait peran oknum polisi yaitu sebagai pengedar sabu karena sudah lama bekerjasama dengan sindikat antar pulau dan mengedarkan di Solo Raya.
"Tersangka kerjasama dengan lintas pulau, Riau, Sumatera menggunakan kurir. Sampai sini dia menerima dan sebarkan ke Solo Raya. Iya, pengedar," jelasnya.
Baca juga: Simpan Sabu di Kemaluan, Wanita 27 Tahun Ini Ditangkap di Bandara Pattimura
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.