Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penyelundup 30 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Riau

Kompas.com - 08/12/2020, 18:10 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, barang bukti sabu yang disita sebanyak 30 kilogram.

"Narkoba 30 kilogram ini disita dari tiga orang tersangka, berinisial FRI, JED dan HER. Satu orang pelaku masih DPO (daftar pencarian orang) berinisial PEN," kata Agung saat konferensi pers di Polda Riau, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Pemprov Riau Terima Bantuan 800.000 Masker dari Singapura

Agung menjelaskan, penangkapan sindikat narkoba ini berawal informasi dari masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkalis pada Senin (30/11/2020).

Selanjutnya, Tim Harimau Kampar Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I AKBP Hardian Pratama melakukan penyelidikan.

"Tim Harimau Kampar menyelidiki terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur laut di Bengkalis," kata Agung.

Baca juga: Video yang Diduga Suami Bakar Istri hingga Tewas Viral di Medsos

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap FRI di rumahnya di Jalan Perjuangan, Bengkalis, dengan barang bukti 30 kilogram sabu.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Agung, FRI mengaku mendapatkan perintah dari JEF dan JED.

Petugas kemudian langsung memburu dua pelaku hingga berhasil ditangkap.

"Rencananya, barang haram itu akan diserahkan kepada pelaku PEN yang kini masih DPO," kata Agung.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya terancam hukum mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com