LAMPUNG, KOMPAS.com - Berdalih hendak melakukan cek urin rutin, seorang satpam mall mencoba memerkosa SPG.
Peristiwa ini dialami T (21) warga Kecamatan Kedaton pada 7 November 2020 kemarin saat korban berada di mall tempatnya bekerja.
Kuasa hukum korban, Yunika Hadiani (Yuni) mengatakan, pelaku berinisial R (32) yang merupakan satpam di mall tersebut.
"Saat kejadian, korban sedang bekerja. Korban adalah SPG supermarket yang ada di lantai 1 mall itu," kata pengacara perempuan dari Law Firm Graha Yusticia saat konferensi pers, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Satpam Tebas Lengan Bosnya hingga Putus, Polisi: Pelaku Masih dalam Pengejaran
Berdasarkan keterangan korban, percobaan pemerkosaan itu berawal saat pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
"Pelaku mengontak korban dan memintanya bertemu di lantai 5 mall tersebut. Alasan pelaku ada hal yang berkaitan dengan kinerja kerja," kata Yuni.
Korban yang tidak curiga pun naik ke lantai 5. Ternyata pelaku sudah menunggu di lantai 2, dekat elevator.
Korban pun pergi ke lantai 5 bersama pelaku.
"Di lantai 5, di salah satu ruangan, pelaku menuduh korban menggunakan narkoba, sehingga harus dilakukan tes urin," kata Yuni.
Baca juga: 2 Kali Rampok Rumah di Dekat Tempat Kerjanya, Satpam Pabrik Ditangkap Polisi
Merasa tidak menggunakan narkoba, korban lalu meninggalkan pelaku.
Namun, di lantai 3 mall tersebut, pelaku bisa mengejar korban.
"Di lantai ini korban dicabuli dan mengalami percobaan pemerkosaan, karena korban ditarik kemudian dibanting dan ditindih oleh pelaku," kata Yuni.
Percobaan pemerkosaan ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor laporan TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT pada hari kejadian.