PATI, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo tergeleng-geleng dengan fenomena mulusnya doktrin radikalisme di tubuh pemerintahan.
Tjahjo pun menyebut, setiap bulannya harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdeteksi terpapar paham radikalisme.
Jamaknya oknum ASN yang tercatat terpapar pemikiran ekstrem ini membuat Tjahjo kelimpungan.
Baca juga: Tak Tahu Ada Kenaikan Gaji PNS, Tjahjo Sebut Fokus APBN untuk Covid-19
"Jadi jujur, saya menjabat Menpan-RB itu ngeri-ngeri sedap. Setiap bulan harus teken dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran sebanyak 70-an ASN kena sanksi akibat terpapar terorisme. Ada ASN yang dipecat, ada turun jabatan, hingga non job," ungkap Tjahjo saat memberikan sambutan peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020).
Tjahjo lantas mewanti-wanti supaya tidak sejengkal pun memberi ruang kepada oknum ASN yang nyata terpapar paham radikalisme.
Sudah sepatutnya, kata dia, oknum ASN tersebut dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan.
"Kalau ASN sudah terpapar terorisme, jangan harap bisa naik jabatan, pecat saja," tegas Tjahjo.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pekan Depan, 10 Lembaga Lagi Akan Dibubarkan
Dijelaskan Tjahjo, secara ideologi, paham radikalisme sangat bertolak belakang dengan marwah kebhinekaan Indonesia.
Menurutnya, sudah selazimnya akar-akar radikalisme dicabut dari bumi Pertiwi.
"Tantangan terbesar saat ini adalah masuknya haluan radikalisme dan terorisme di tengah masyarakat, yang memecah dan merenggut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan mengganti ideologi negara. Ini menjadi poin penting dan Ini tidak bisa dibiarkan," jelasnya.
Baca juga: Menteri Tjahjo Jelaskan Alasan Pemerintah Sesuaikan Sistem Kerja ASN Kembali
Dalam kesempatan itu Tjahjo juga mengingatkan tantangan besar lainnya yang harus dihindari seperti ancaman pengaruh narkoba, korupsi, dan kebencanaan.
Hanya saja, ia lebih banyak menyoroti kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Area rawan korupsi ini di antaranya ada di bagian perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. Kalau ASN masuk dalam zona rawan korupsi ini, ya sudah siap-siap terkena OTT KPK," sebutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.