Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pekan Depan, 10 Lembaga Lagi Akan Dibubarkan

Kompas.com - 27/11/2020, 17:48 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya pemerintah pusat membubarkan 27 lembaga karena dianggap tumpang tindih dengan lembaga lain, kali ini hal serupa akan kembali terjadi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, sebanyak 10 lembaga akan dibubarkan pekan depan.

Pembubaran tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat karena untuk menyederhanakan birokrasi yang berbelit-belit.

"Tahun ini 27 sudah dibubarkan, kemungkinan minggu depan 10 lagi," kata Tjahjo saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Balik Marahi Polisi Saat Ditegur Tak Pakai Helm, lalu Kabur

Tjahjo mengungkapkan, dengan pemangkasan birokrasi, diharapkan dapat membuka peluang besar para investor masuk ke Indonesia. Sebab, selama ini birokrasi yang berbelit-belit serta perizinan panjang membuat investasi menjadi terhambat.

"Awalnya Presiden marah karena regulasi yang sangat ribet menyebabkan proses perizinan yang diselesaikan sampai lima tahun," katanya. 

"Hal ini menjadi hambatan investasi, dengan itu pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi dan birokrasi, salah satunya lembaga yang tumpang tindih dengan lembaga lain dibubarkan," ujarnya.

Baca juga: Kesal Emasnya Dicuri Anak untuk Belikan Pacar Hape, Ibu Ini Lapor Polisi

Ia berharap program penyederhanaan birokrasi ini dapat didukung oleh pemerintah daerah, sehingga semua kebijakan dapat berjalan selaras.

"Kami berharap pemerintah daerah tegak lurus dengan pemerintah pusat, setiap kebijakan dapat dikoordinasikan dengan tingkat daerah. Jika ada kepala dinas tak mampu menjalankan program, lebih baik pecat, ganti yang bisa mengerjakan program tersebut," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com