KOMPAS.com - A (50), ayah yang memerkosa anak tirinya berinisial B (17), dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual ditangkap polisi.
Diketahui, A merupakan seorang guru dan PNS. Ia memerkosa anaknya pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Tersangka sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.
Ketau KPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, berdasarkan dari keterangan korban, pelaku merupakan ayah tirinya.
Kata Andi, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual.
"Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban," kata Andi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Dicekoki Perangsang, Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri Seorang Guru PNS