KOMPAS.com - A (50), ayah yang memerkosa anak tirinya berinisial B (17), dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual ditangkap polisi.
Diketahui, A merupakan seorang guru dan PNS. Ia memerkosa anaknya pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Tersangka sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.
Ketau KPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, berdasarkan dari keterangan korban, pelaku merupakan ayah tirinya.
Kata Andi, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual.
"Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban," kata Andi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Dicekoki Perangsang, Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri Seorang Guru PNS
Korban, sambung Andi, baru menyadari hal itu setelah pelaku memerkosanya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban dan ibunya pun melaporkan A ke polisi.
“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
Sementara itu, Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada pendampingan dan pemulihan psikis korban.
Pasalnya, usai kejadian itu, korban terlihat trauma saat melapor ke pihaknya.
“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin. Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Donal.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya |Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.