Pelapor kecewa
Dugaan politik uang itu dilaporkan terjadi di Kecamatan Sangkulirang.
Sebagai pelapor, tim advokasi dan legal ASKB, Felly Lung, menyayangkan penghentian kasus tersebut.
“Bagaimana dinyatakan lemah (bukti) untuk dilanjutkan ke ranah hukum sebagai mana amanat UU Pemilu, bukti yang diberikan, pengakuan saksi, terduga bahkan barang bukti yang ditemukan Panwascam di bawah kolong penginapan dinilai kurang kuat untuk membawa terduga ke pengadilan,” ungkap dia.
Baca juga: Wakapolres Kutai Timur Meninggal karena Positif Covid-19, Istri dan 3 Anak Juga Terjangkit
Penghentian kasus tersebut bagi dia memberi preseden buruk. Sebab, ada jejak digital aktivitas politik uang tersebut.
“Karena semua masyarakat mengetahui, tindakan masif dugaan tindak pidana politik uang di beberapa kecamataan yang terorganisir. Tapi tiba-tiba mentah di Gakkumdu dengan alasan keterangan saksi satu dengan lainnya tak bersesuaian,” tegas dia.