Saat pemeriksaan, tersangka SAS mengaku hanya ingin menanyakan ke TA apakah foto tersebut adalah warga desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone milik ketiga tersangka, cetakan screenshoot dokumen elektronik berupa konten foto yang bermuatan pornografi.
Baca juga: KPAI: 22 Persen Anak Menonton Tayangan Bermuatan Pornografi Saat Pandemi
Kassubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menambahkan, para tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana. Saat ini pelaku atas nama SAS sudah ditahan. Sementara dua tersangka lain karena masih dibawah umur sehingga tidak ditahan, namun tetap dalam proses penyidikan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.