Sebagai informasi, data yang ditampilkan KPU pada menu hitung suara adalah data yang hasil foto formulir Model C. Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C. Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten.
Baca juga: Sayangkan Pasien Covid-19 Gelar Pernikahan di Balikpapan, Satgas: Harusnya Bisa Dicegah
Update hasil penghitungan suara riil atau real count melalui situs web KPU atau Sirekap tidak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.
Penentuan pemenang tetap didasarkan pada pengumuman KPU berdasarkan hasil rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.