Saat teman korban dan masyarakat sekitar hendak mengejar, namun pelaku lainnya menghalang-halangi dengan mengunakan kendaraan sehingga si eksekutor berhasil melarikan diri.
Polisi yang mendapatkan laporan itu, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Setelah berhasil mendapatkan identitas pelaku, polisi akhirnya melakukan perburuan dan menangkap dua orang pelaku Z dan H.
"Kedua tersangka ditangkap di Palembang karena asal Palembang," ucapnya seraya mengatakan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.